Detail Berita

Cover
Berita Sekolah

Tata Tertib Perizinan dan Aturan Ponpes Daar El Hasanah

26 July 2026

TATA TERTIB PERIZINAN 1. Santri wajib membawa buku ini saat mengajukan izin. 2. Petugas akan menginput di system perizinan Ponpes Daar El Hasanah 3. Izin hanya sah setelah ditandatangani petugas berwenang. 4. Santri wajib kembali sesuai tanggal yang disetujui. 5. Keterlambatan wajib dilaporkan kepada Bagian Keamanan dan Pengasuhan Daar El Hasanah. 6. Buku ini disimpan oleh santri dan diperlihatkan saat diminta. 7. Bagi santri yang sengaja telat datang/ kembali kepondok, maka dikenakan denda berupa satu sak semen per hari.


BAB V PERIZINAN SANTRI KELUAR PONDOK

Pasal 9 Syarat dan Pembatasan Perizinan

1. Wali santri dan/atau orang tua santri dapat mengajukan perizinan keluar pondok atau pulang sementara bagi santri melalui Bagian Pengasuhan Pondok Pesantren dengan ketentuan sebagai berikut: a. Izin sakit harus disertai rekomendasi dokter/ bagian kesehatan Pondok Pesantren. b. Izin menghadiri acara walimah pernikahan keluarga (seperti kakak, adik, paman, bibi, nenek, dan kakek kandung dari bapak atau ibu) harus menyertakan surat undangan. c. Izin ta’ziyah seperti dalam kasus kematian (orang tua, kakek, nenek dari pihak bapak atau ibu, kakak, adik, paman, dan bibi dari pihak bapak atau ibu). d. Izin khusus untuk walimatul hajj (orang tua, kakak, adik (kandung) hanya diberikan 1 (satu) kali sebelum atau setelah kepulangan dari ibadah haji).


2. Waktu untuk mengajukan perizinan adalah sebagai berikut: a. Sabtu sampai Kamis: Pukul 16.00 sampai 17.00 WIB b. Jumat: Pukul 08.30 sampai 10.00 WIB dan Pukul 16.00 sampai 17.00 WIB


3. Perizinan pulang dalam kasus-kasus yang bersifat mendesak dan darurat (seperti sakit yang memerlukan tindakan medis segera, atau musibah seperti kematian atau kecelakaan keluarga) harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Wali Kelas/Wali Asuh.


4. Wali santri wajib membawa buku jenguk/buku perizinan saat mengajukan perizinan di bagian pengasuhan dan saat kembali.


5. Wali santri dan/atau orang tua santri harus mengambil Surat Izin keluar pondok dan menunggu santrinya di kantor pengasuhan/ PSB.


6. Santri yang mendapatkan izin pulang/keluar pondok harus mengunjungi kantor bagian pengasuhan/ PSB.


7. Santri yang sudah mendapatkan izin pulang harus langsung meninggalkan area pesantren dan menunjukkan surat perizinan kepada petugas yang berjaga di gerbang.


Pasal 10 Kedatangan Santri Pasca Perizinan

1. Wali santri harus datang ke kantor pengasuhan/ PSB dan menyerahkan kembali surat perizinan pada hari yang telah ditentukan: a. Ahad : Pukul 13.00 sampai 15.00 WIB b. Selasa : Pukul 13.00 sampai 15.00 WIB c. Jum’at : Pukul 13:00 sampai 15.00 WIB d. Diluar hari yang telah ditentukan diatas, seluruh santri harus kembali ke pesantren paling lambat pada pukul 15.00 WIB. Tidak ada perpanjangan izin kecuali karena alasan yang dapat diterima (syari’i). Untuk perpanjangan izin, orang tua/wali santri harus menghubungi bagian pengasuhan. e. Santri dianggap terlambat jika datang dan tidak menyerahkan surat izin setelah pukul 15.00 WIB. f. Jika santri belum kembali dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah batas waktu yang ditentukan tanpa konfirmasi apapun, maka santri dianggap mengundurkan diri.


2. Santri wajib meletakkan semua barang bawaannya di kantor pengasuhan/PSB untuk diperiksa.


3. Santri harus membawa barang bawaan nya yang sudah diperiksa ke asrama tanpa bantuan orang tua.


4. Wali santri harus meninggalkan pesantren segera setelah menyerahkan surat perizinan pulang dan barang-barangnya diperiksa.


5. Wali santri dan/atau orang tua santri harus memahami bahwa santri yang melanggar peraturan perizinan akan dikenakan sanksi sesuai yang dijelaskan dalam BAB 3 Pasal 9 tentang Jenis Sanksi (lihat dibuku pedoman Pendidikan pelaksanaan Pendidikan Daar El Hasanah).


Jawilan, 29 Mei 2016 Mudir Ponpes Daar El Hasanah Ttd Dr. KH. Bakroni Latar, S.Pd.I, Lc, MM